ETIKA DAN TATA TERTIB PERGAULAN MAHASISWA DI KAMPUS

PERATURAN REKTOR

UNIVERSITAS  NEGERI YOGYAKARTA

 

 

 

NOMOR : 03 TAHUN 2009

 

 

 

TENTANG

ETIKA DAN TATA TERTIB

PERGAULAN MAHASISWA DI KAMPUS

 

REKTOR UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

 

 

 

Menimbang         :

a.

bahwa untuk lancarnya kegiatan akademik di kampus Universitas Negeri Yogyakarta diperlukan suasana kondusif yang mencerminkan kehidupan kampus yang tertib, beretika, dan budaya akademik;

 

b.

bahwa selama ini diharapkan kehidupan kampus tertib dan kondusif untuk berlangsungnya kegiatan pembelajaran dan interaksi antar civitas akademika yang tercermin dalam kepedulian lingkungan, tata pergaulan, perilaku dan penampilan anggota civitas akademika, sehingga tercipta budaya tertib dan disiplin;

 

c.

bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat dalam lingkungan kampus tetapi belum terdapat aturan yang jelas dan tegas mengenai hal tersebut;

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Universitas tentang Etika dan Tata Tertib Pergaulan Mahasiswa di Kampus.

 

 

 

Mengingat           :  

1.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;

 

3.

Keputusan Presiden RI Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan IKIP menjadi universitas;

 

4.

Keputusan Presiden RI Nomor 16/M Tahun 2009 tentang Pengangkatan Rektor UNY;

 

5.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 274/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta

 

6.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 003/O/2001 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta;

 

7.

Keputusan Rektor Nomor 297 Tahun 2006 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Yogyakarta;

 

 

 

Memperhatikan :

Masukan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

 

 

REKTOR UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

 

 

Menetapkan       :

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TENTANG ETIKA DAN TATA TERTIB PERGAULAN MAHASISWA DI KAMPUS UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA TAHUN 2009

 

 

 

Ditetapkan di : Yogyakarta

Pada tanggal  : 25 Juni 2009

Rektor,

 

 

 

Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., MA.

NIP 19570110 198403 1 002

           

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Universitas adalah Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disingkat UNY.
  2. Kampus adalah lokasi tempat mahasiswa menuntut ilmu, tempat kegiatan penalaran, pengembangan minat dan kreativitas mahasiswa, dan dalam hal ini yang dimaksud adalah kampus UNY.
  3. Rektor adalah pemimpin perguruan tinggi yang dalam hal ini yang dimaksud adalah Rektor UNY.
  4. Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang di dalamnya berisi garis-garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat.
  5. Tata tertib adalah aturan-aturan tentang hak, kewajiban, pelanggaran, serta sanksi bagi mahasiswa sebagai salah satu bentuk pelaksanaan etika mahasiswa UNY.
  6. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar Peraturan ini.
  7. Pejabat yang berwenang adalah rektor, dekan, direktur pasca sarjana dan kepala unit di lingkungan universitas.
  8. Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa dan menyidangkan perkara pelanggaran larangan etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa di kampus.
  9. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Hak adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh mahasiswa dalam mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Pelanggaran adalah setiap perbuatan/ tindakan yang bertentangan dengan segala sesuatu yang tercantum dalam Peraturan ini.
  12. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi yang diselenggarakan di UNY.
  13. Etika mahasiswa adalah norma-norma yang perlu dilaksanakan oleh setiap mahasiswa dalam bersikap dan berperilaku sebagai upaya untuk mengokohkan visi dan misi UNY serta memperkuat sinergi sosial dan akademik di kampus UNY.

 

Pasal 2

  1. Mahasiswa sebagai anggota civitas akademika harus ikut bertang­gungjawab dalam mengak­tualisasikan visi dan misi universitas.
  2. Dalam upaya mewujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibutuhkan adanya etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa agar mahasiswa mampu berpartisipasi secara optimal dan menghindari penyimpangan perilaku yang tidak sesuai dengan norma sosial dan agama, yang berakibat pada kurang kondusifnya proses pembelajaran.

 

 

 

 

Pasal 3

Etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa di dalam kampus perlu diaktualisasikan dalam rangka mendukung terciptanya tradisi akademik dan integritas kepribadian mahasiswa universitas yang bersumber pada kaedah moral yang luhur.

 

BAB II

AZAS PENERAPAN ETIKA DAN TATA TERTIB PERGAULAN MAHASISWA

 

Pasal 4

Penerapan etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa berdasarkan pada azas:

  1. tanggung jawab;
  2. partisipasi;
  3. keadilan;
  4. kedamaian;
  5. kesantunan; dan
  6. manfaat

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5

  1. Maksud adanya etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa di kampus adalah sebagai pedoman dan rambu-rambu bagi mahasiswa dalam bersikap dan berperilaku di kampus.
  2. Tujuan etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa di kampus adalah:
    1. Agar mahasiswa mampu bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun, dan bermartabat.
    2. Melindungi hak-hak seluruh mahasiswa;
    3. Menjaga suasana kampus yang kondusif.
    4. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas unggul.

 

BAB IV

SIKAP DAN PERILAKU

Pasal 6

  1. Mahasiswa harus memiliki sikap hidup yang religius, jujur, optimis, aktif, kreatif, rasional, mampu berpikir kritis, rendah hati, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, mampu menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahu­an, teknologi, dan seni.
  2. Mahasiswa harus mampu menun­jukkan sikap sesuai dengan martabat keilmuan yang disandangnya yakni bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik, edukatif, bermakna, dan sesuai dengan norma moral yang berlaku;
  3. Mahasiswa sebagai insan yang terdidik harus mampu mengembangkan iklim penciptaan karya ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan;

 

 

 

  1. Mahasiswa harus mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studinya dengan baik sesuai peraturan akademik yang berlaku;
  2. Mahasiswa harus mampu berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif;
  3. Mahasiswa mampu bertanggung jawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang telah dipelajarinya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara;
  4. Mahasiswa harus mampu mencer­minkan sikap sebagai kaum terpelajar dengan bertata rias secara wajar, berpakaian yang bersih, rapi, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan;
  5. Mahasiswa sebagai manusia yang sadar diri dan sadar lingkungan harus selalu mampu menjaga keutuhan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan ketenangan kampus.
  6. Mahasiswa dalam konteks kehi­dupan kampus harus mampu mengaktualisasikan sikap ber­disiplin dalam sistem perkuliahan, sistem peraturan akademik, prosedur administrasi, agar sistem manajemen perkuliahan ber­langsung lancar dan teratur.

 

BAB V

FUNGSI ETIKA DAN TATA TERTIB PERGAULAN MAHASISWA

Pasal 7

Fungsi etika dan tata tertib pergaulan mahasiswa di kampus adalah:

  1. Sebagai aturan atau petunjuk mengenai hak, kewajiban, pelanggaran, dan sanksi yang berlaku bagi mahasiswa;
  2. Sebagai pedoman penegakan peraturan dan ketertiban di kampus.

 

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

Pasal 8

Hak Mahasiswa

Setiap mahasiswa memiliki hak :

  1. Memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studi sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku;
  2. Mengemukakan pendapat atau ide tanpa mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum.
  1. Memperoleh informasi yang benar tentang prestasi  akademiknya;
  2. Memperoleh bimbingan dosen dalam pelaksanaan studi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penulisan karya ilmiah;
  3. Memperoleh bantuan dan perlindungan hukum dalam hal memperoleh ancaman dan atau terganggu haknya sebagai mahasiswa;
  4. Menggunakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggungjawab untuk pengembangan ilmu penge­tahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS);
  5. Memperoleh pelayanan yang baik di bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan;

 

 

  1. Mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuan studinya sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku;
  2. Memanfaatkan fasilitas UNY dalam rangka kelancaran kegiatan akademik;
  3. Memperoleh penghargaan dari UNY atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengikuti kegiatan organisasi ke­mahasiswaan yang tidak dilarang di UNY.

 

Pasal 9

Kewajiban Mahasiswa

Setiap mahasiswa memiliki kewajiban:

  1. Menyelesaikan studinya sesuai beban studi sesuai ketentuan akademik yang berlaku;
  2. Mengikuti perkuliahan, praktikum dan menyelesaikan tugas-tugas perku­liahan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dosen;
  3. Memelihara suasana akademik di kampus, menjunjung tinggi almamater dan menjaga kewibawaan serta memelihara nama baik universitas;
  4. Menjaga netralitas universitas dari kegiatan politik praktis;
  5. Menghargai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
  6. Memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kampus, tidak menyalahgunakan fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
  7. Mematuhi dan memahami pelaksa­naan segala peraturan akademik yang berlaku di universitas;
  8. Berbusana yang sopan, bertata rias secara wajar, sopan serta tidak bertentangan dengan norma agama dan tata susila;
  9. Menempatkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan;
  10. Mematuhi segala peraturan yang terdapat di kampus.
  11. Menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.

 

BAB VII

LARANGAN DAN PENANGANAN

Pasal 10

Larangan

Setiap mahasiswa dilarang untuk :

  1. Melakukan tindakan plagiat, pemalsuan dokumen, dan kecurangan lain baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
  2. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di lingkungan universitas;
  3. Melakukan perbuatan yang tergolong penodaan terhadap agama tertentu.
  4. Melakukan perbuatan yang tergolong: pelanggaran seksual, pornografi, pelecehan seksual dan seks bebas di lingkungan univeritas;
  5. Melakukan tindakan yang tergolong sebagai perbuatan pidana kekerasan, perjudian, perzinaan, pencemaran nama baik, pencurian, perkelahian, kekerasan fisik dan mental, pengedaran barang-barang terlarang, dan kejahatan berbasis teknologi.
  6. Menyimpan dan/atau memperdagangkan dan/atau membawa dan/atau menggunakan narkotika dan psikotropika;
  7. Menyimpan dan/atau memperdagangkan dan/atau membawa dan/atau menggunakan minuman beralkohol;
  8. Membawa dan/atau menggunakan senjata api dan senjata tajam ke dalam lingkungan kampus;
  9. Merusak fasilitas kampus;
  10. Menggunakan fasilitas kampus tanpa izin;
  11. Mengundang pihak luar tanpa izin;
  12. Melakukan penghasutan yang dapat menganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan universitas;
  13. Berpakaian tidak sopan dan mengandung pelecehan terhadap suku, agama, ras dan golongan tertentu.
  14. Bertato permanen maupun sementara dan bertindik di luar kelaziman.
  15. Melakukan kegiatan politik praktis dan penyebaran ideologi terlarang di lingkungan universitas.

 

Pasal 11

Penanganan

  1. Penanganan terhadap pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup kerjanya bersama-sama Tim Ad Hoc;
  2. Dalam proses penanganan pelanggaran larangan, pelaku pelanggaran larangan berhak melakukan  pembelaan;
  3. Universitas berwenang melimpahkan penanganan kasus pelanggaran larangan kepada pihak kepolisian.

BAB VIII

SANKSI

Pasal 12

Setiap mahasiswa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf h dikenakan sanksi paling ringan skorsing dan paling berat dikeluarkan dari universitas.

 

Pasal 13

Setiap mahasiswa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf i sampai dengan huruf o dikenakan sanksi paling berat penangguhan sementara dalam bentuk larangan mengikuti kegiatan akademik.

 

 

Pasal 14

Sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dan Pasal 13 dapat ditambah dengan beban penggantian kerugian yang ditimbulkan karena adanya pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini.

 

BAB IX

PROSEDUR PERJATUHAN SANKSI

Pasal 15

Pemeriksaan Permulaan

  1. Pemeriksaan terhadap pelanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dilakukan setelah ada laporan dari korban atau paling sedikit 2 (dua) orang saksi kepada pejabat yang berwenang di lingkungan kampus.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan di tempat terjadinya pelanggaran atau tempat-tempat lain yang dicurigai sebagai tempat terjadinya pelanggaran dan dapat memanggil serta menanyai seseorang untuk dimintai keterangan atas terjadinya pelanggaran larangan. 
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh setelah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang berwenang dapat melakukan pemanggilan dengan surat panggilan secara tertulis kepada  pelaku pelanggaran untuk dimintai keterangannya.
  4. Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat yang berwenang dapat memutuskan untuk menutup perkara atau melanjutkan pemeriksaan perkara pelanggaran larangan melalui Tim Ad Hoc yang dibentuk kemudian.
  5. Dalam hal pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran, pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan sekali lagi surat panggilan secara tertulis kepada pelanggar yang bersangkutan.
  6. Dalam hal surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah disampaikan kepada pelanggar sebanyak tiga kali berturut-turut tidak diindahkan oleh pelanggar, pejabat yang berwenang membentuk Tim Ad Hoc untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran yang bersangkutan.

 

Pasal 16

Tim Ad Hoc

  1. Tim Ad Hoc dapat dibentuk di tingkat universitas dan di tingkat fakultas.
  2. Tim Ad Hoc tingkat universitas dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor, dan di tingkat fakultas dibentuk berdasarkan Keputusan Dekan.
  3. Tim Ad Hoc di tingkat universitas diketuai oleh rektor, dan di tingkat fakultas diketuai oleh dekan fakultas yang bersangkutan.
  4. Susunan Tim Ad Hoc tingkat universitas terdiri dari:
    1. Seorang Ketua, dan;
    2. 7 (tujuh) orang anggota.
  5. Anggota Tim Ad Hoc tingkat universitas terdiri dari:
    1. Pembantu Rektor III atau bidang kemahasiswaan;

 

 

  1. Ketua unit yang bersangkutan di lingkungan universitas tempat pelanggaran terjadi;
  2. Dua orang anggota senat universitas;
  3. Dekan fakultas yang bersangkutan atau Direktur Pasca Sarjana;
  4. Ketua program studi yang bersangkutan;
  5. Dosen Penasehat Akademik yang bersangkutan.
  1. Susunan Tim Ad Hoc tingkat fakultas terdiri dari:
    1. Seorang Ketua, dan
    2. 7 (tujuh) orang anggota.
  2. Anggota Tim Ad Hoc tingkat fakultas terdiri dari:
    1. Pembantu Dekan III atau bidang kemahasiswaan;
    2. Ketua Tata Usaha fakultas yang bersangkutan atau yang mewakili;
    3. Dua orang anggota senat fakultas yang bersangkutan;
    4. Ketua jurusan yang bersangkutan;
    5. Ketua program studi yang bersangkutan;
    6. Dosen Pembimbing Akademik yang bersangkutan.
  3. Tugas Tim Ad Hoc: memeriksa dan menyidangkan perkara pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini.

 

Pasal 17

Sidang Pelanggaran Larangan

  1. Sidang pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini dilakukan oleh Tim Ad Hoc tingkat pelanggaran yang terjadi.
  2. Sidang pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini dimulai paling lama 3 (tiga) hari setelah pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (4) juncto ayat (5).
  3. Selama berlangsungnya sidang atas pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku pelanggaran dapat mengajukan pembelaannya.
  4. Sidang Tim Ad Hoc berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal dikeluarkannya keputusan pembentukan Tim Ad Hoc tersebut.
  5. Keputusan yang dikeluarkan Tim Ad Hoc atas perkara pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar larangan yang bersangkutan.
  6. Keputusan yang dikeluarkan Tim Ad Hoc berupa keputusan bersalah atau tidaknya pelaku pelanggaran larangan yang diatur dalam peraturan ini beserta hal-hal yang dijadikan dasar pertimbangannya. 

 

Pasal 18

Putusan Atas Pelanggaran Larangan

  1. Putusan yang dijatuhkan kepada pelanggar larangan yang diatur dalam peraturan ini dilakukan oleh Rektor.
  2. Pelanggar larangan yang dijatuhi putusan skorsing atau penangguhan sementara dalam bentuk larangan mengikuti kegiatan akademik diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan yang ditentukan.

 

 

 

  1. Pelanggar larangan yang dijatuhi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti-bukti yang kuat atas keberatannya.

 

Pasal 19

Keberatan

  1. Setiap mahasiswa yang telah dan/atau sedang menjalani sanksi, berhak mendapatkan pemulihan hak-hak yang sebelumnya dimiliki melalui pengajuan keberatan.
  2. Setiap mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang dengan menunjukkan:
  1. bahwa terjadi kesalahan dalam keputusan yang telah ditetapkan;
  2. bahwa terdapat pemberian sanksi yang tidak sesuai dengan aturan;
  3. bukti-bukti baru yang meringankan atau membebaskan dari segala tuduhan.
  1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal dikeluarkannya Putusan Rektor sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1).
  2. Atas pengajuan keberatan beserta bukti-bukti yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pejabat yang berwenang dapat menerima atau menolak keberatan tersebut.
  3. Dalam hal keberatan ditolak harus disertai dengan dasar pertimbangan penolakannya.
  4. Dalam hal keberatan diterima pejabat yang berwenang mengusulkannnya kepada rektor dengan dasar pertimbangannya untuk dikeluarkan keputusan rehabilitasi kepada mahasiswa yang bersangkutan.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

 

Pada saat Peraturan Universitas ini mulai berlaku maka:

  1. Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 019 Tahun 2003 tentang Etika Mahasiswa, dan
  2. Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta  Nomor 135 Tahun 2007 tentang  Tata Tertib Mahasiswa,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.