kenaikan pangkat dosen on line

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian dan aspek ketenagaan secara terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT), Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah melakukan penilaian terhadap usulan penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar dengan menggunakan Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK) mulai pengusulan 1 Juli 2011, sebagaimana surat Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Untuk memperlancar pelaksanaan SIMPAK secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan pangkat PNS dosen dengan jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar pada Perguruan Tinggi Negeri serta PNS dosen dipekerjakan dan dosen tetap yayasan dengan jabatan Lektor Kepala atau Guru Besar pada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), sebagai berikut:

Usulan Kenaikan Pangkat Online